Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bersama LBH Mawar Saron

    Rutan Kelas I Surakarta Berikan Penyuluhan Hukum Gratis Bersama LBH Mawar Saron

    Surakarta - Negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, serta perlindungan atas kepastian hukum dimana setiap orang mempunyai persamaan di hadapan hukum, dalam hal ini negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi semua orang terkhusus bagi masyarakat tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. 

    Menyikapi hak tersebut Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tupoksinya mengadakan  perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Surakarta untuk mengadakan penyuluhan hukum gratis terhadap tahanan di Rutan Kelas I Surakarta yang di laksanakan sebulan sekali. 

    Kegiatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi warga binaan/tahanan baik pendampingan hukum dalam proses perkara maupun, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pembuatan replik, pembuatan memori banding maupun memori kasasi dsb. 

    Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki Rutan Kelas I Surakarta terdapat 7 orang Tahanan yang memperoleh bantuan hukum secara gratis dan 27 orang Tahanan memperoleh pendampingan hukum dan konsultasi hukum secara gratis.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Prisoner Screen Printing Rutan Kelas I Banjir...

    Artikel Berikutnya

    Peroleh Juara Satu, Karutan Serahkan Piagam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami